Usia minimal 20 tahun sia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar yang diatur di PP No. 49/2018 Pasal 16 huruf a.
- Tahapan Seleksi CPNS & PPPK
PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Baca Juga: Mesranya Rizky Nazar dengan Perempuan Ini Terekam Video Amatir di Kamar, Hingga Lakukan Hal Ini....
Berdasarkan PP No. 11/2017 Pasal 26 tahapan seleksi menjadi PNS ada 3 yaitu :
- Seleksi Administrasi.
- Seleksi Kompetensi Dasar.
- Seleksi Kompetensi Bidang.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Sedangkan untuk p3k berdasarkan PP No. 49/2018 Pasal 19 tahapan seleksinya ada 2 yaitu :
- Seleksi Administrasi.
- Seleksi Kompetensi yang meliputi :
- Manajerial.
- Teknis.
- Sosial Kultural.
- Pemberhentian Hubungan Kerja pada PNS & PPPK
PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Seperti yang telah diatur dalam UU No. 5/2014 tentang ASN.
- Pemberhentian dengan predikat tertentu.
- PNS diberhentikan dengan hormat karena:
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri.
- Mencapai batas usia pensiun.
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.