7 Perbedaan Pegawai Negeri Sipil 'PNS' dengan Pegawai Pemerintah serta Perjanjian Kerja 'PPPK'

photo author
- Minggu, 16 April 2023 | 10:24 WIB
Perbedaan PNS dan PPPK. (Gorajuara/ menpan.go.id)
Perbedaan PNS dan PPPK. (Gorajuara/ menpan.go.id)

Hal tersebut telah diatur dalam :

*PP No. 11/2017 jo PP No. 17/2020.

*Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

  1. Gaji Pokok.
  2. Tunjangan Keluarga.
  3. Tunjangan Pangan.
  4. Tunjangan Jabatan.
  5. Tunjangan Kinerja (bagi PPPK di Pemerintah Pusat).
  6. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PPPK di Pemerintah Daerah).
  7. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu).
  8. Tunjangan Khusus (bagi PPPK dengan kondisi khusus).
  9. Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).

Yang diatur dalam :

*Peraturan Presiden No. 98/2020

*PP No. 49/2018

  1. Batas Usia Pensiun PNS & PPPK

PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN, batas usia bagi PNS dibagi 3 yaitu:

  1. 58 tahun bagi pejabat administrasi.
  2. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.
  3. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Pada PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK, batasan usia bagi seorang PPPk adalah:

  1. 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
  2. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
  3. 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Herdiawan

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini