Hal tersebut telah diatur dalam :
*PP No. 11/2017 jo PP No. 17/2020.
*Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- Gaji Pokok.
- Tunjangan Keluarga.
- Tunjangan Pangan.
- Tunjangan Jabatan.
- Tunjangan Kinerja (bagi PPPK di Pemerintah Pusat).
- Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PPPK di Pemerintah Daerah).
- Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu).
- Tunjangan Khusus (bagi PPPK dengan kondisi khusus).
- Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).
Yang diatur dalam :
*Peraturan Presiden No. 98/2020
*PP No. 49/2018
- Batas Usia Pensiun PNS & PPPK
PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN, batas usia bagi PNS dibagi 3 yaitu:
- 58 tahun bagi pejabat administrasi.
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Pada PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK, batasan usia bagi seorang PPPk adalah:
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.***