- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Pada PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK, yang bersangkutan dapat diberhentikan jika
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu.
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila:
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Catatan:
*Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam Jabatan yang diduduki.
- Kedudukan PNS & PPPK
PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022.
- Tidak dapat mengisi JPT Pratama.
- Gaji dan Tunjangan PNS & PPPK.
PNS (Pegawai Negeri Sipil)
- Gaji Pokok.
- Tunjangan Keluarga.
- Tunjangan Pangan.
- Tunjangan Jabatan.
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat).
- Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah).
- Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu).
- Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus).
i Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).