7 Perbedaan Pegawai Negeri Sipil 'PNS' dengan Pegawai Pemerintah serta Perjanjian Kerja 'PPPK'

photo author
- Minggu, 16 April 2023 | 10:24 WIB
Perbedaan PNS dan PPPK. (Gorajuara/ menpan.go.id)
Perbedaan PNS dan PPPK. (Gorajuara/ menpan.go.id)

- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Pada PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK, yang bersangkutan dapat diberhentikan jika

  1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu.
  2. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila:

- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

- Meninggal dunia.

- Atas permintaan sendiri

- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.

- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Catatan:

*Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam Jabatan yang diduduki.

  1. Kedudukan PNS & PPPK

PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

  1. Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022.
  2. Tidak dapat mengisi JPT Pratama.
  3. Gaji dan Tunjangan PNS & PPPK.

PNS (Pegawai Negeri Sipil)

  1. Gaji Pokok.
  2. Tunjangan Keluarga.
  3. Tunjangan Pangan.
  4. Tunjangan Jabatan.
  5. Tunjangan Kinerja (bagi PNS di Pemerintah Pusat).
  6. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PNS di Pemerintah Daerah).
  7. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu).
  8. Tunjangan Khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus).

i Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Herdiawan

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini