“Juga tidak baik bagi perekonomian lokal karena berarti industri TPT Indonesia akan mengalami penurunan produksi jika masyarakat membeli pakaian bekas dari luar negeri. Pakaian bekas juga dapat mempengaruhi lingkungan. Jika orang tidak membelinya karena kondisinya buruk, maka mereka menjadi sampah yang menyumbat tempat pembuangan sampah di Indonesia.”
Bagi Hotnida, argumen seperti itu sulit dianggap serius.
Baca Juga: Terungkap! Tidak Memiliki Keinginan Menjadi Artis, Inilah Cita-Cita Nagita Slavina Sebenarnya
“Industri tekstil lokal mahal dan kualitasnya tidak sebaik produk impor,” ujarnya.
“Saya tidak mencoba untuk meremehkan industri tetapi jika Anda menginginkan pakaian bermerek dengan harga terjangkau, satu-satunya cara untuk mendapatkannya adalah barang bekas dari luar negeri.”
Kosman Samosir, dosen hukum bisnis di Universitas Katolik Santo Thomas di Medan, mengatakan bahwa meskipun mungkin ada alasan yang dapat dibenarkan untuk pelarangan, tindakan tersebut hanya menghasilkan lebih banyak penyelundupan.
Dia mengatakan pemerintah harus memahami mengapa banyak orang Indonesia mungkin ingin membeli pakaian bekas di negara di mana lebih dari 26 juta orang secara resmi tercatat hidup di bawah garis kemiskinan.
“Saya pribadi setuju menjual pakaian bekas,” kata Samosir.
“Ini memberi kesempatan bagi orang yang tidak memiliki kemampuan untuk membeli pakaian bermerek, tetap bisa memilikinya walaupun sepotong.” ***