Usai Mahfud MD Suarakan Undang-Undang Perampasan Aset, Presiden Joko Widodo Beri Dukungan

photo author
- Kamis, 6 April 2023 | 06:59 WIB
Presiden Joko Widodo Saat Kunjungan Pasar Rawamangun. (Gorajuara/ Tangkapan Layar/ YouTube/ Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo Saat Kunjungan Pasar Rawamangun. (Gorajuara/ Tangkapan Layar/ YouTube/ Sekretariat Presiden)

GORAJUARA – Beberapa waktu lalu Menkopolhukam, Mahfud MD menyuarakan agar rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset diselesaikan.

Mahfud MD menjelaskan alasan terkait RUU Perampasan Aset tersebut saat sidang dengan Komisi III DPR RI.

Dilansir Gorajuara dari YouTube Sekretariat Presiden, Joko Widodo memberikan dukungan kepada Menkopolhukam terkait RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Baca Juga: Penjelasan Sri Mulyani, Dana 300 Triliun Bukan Korupsi Namun Akumulasi Transaksi Kementerian Keuangan

Mengingat pentingnya RUU Perampasan Aset tersebut, selain itu Joko Widodo juga menyatakan hal tersebut sebagai agenda prioritas pemberantasan korupsi.

Di sela-sela kunjungan Presiden Joko Widodo, saat meninjau pasar Rawamangun dan Pasar Johar Baru dengan didampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, PJ Gubernur DKI Heru Budi Hartono, serta Walikota Jakarta, Timur Muhammad Anwar, beliau memberikan penjelasan terkait UU Perampasan Aset.

“RUU Perampasan Aset memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu bisa segera diselesaikan  DPR dan prosesnya sudah berjalan, kita harapkan dengan UU Perampasan Aset memudahkan proses utama dalam tindak pidana korupsi,” jelas Joko Widodo dalam keterangan pers.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Memenuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Infrastruktur BTS

Selain itu pada saat memberikan keterangan pers, Joko Widodo juga menjelaskan mengapa perlu adanya UU Perampasan Aset.

Dengan disahkannya UU Perampasan Aset tersebut, maka payung hukum terkait tindak pidana pencucian uang menjadi jelas.

Setiap institusi memiliki mekanisme sendiri terkait korupsi, dengan adanya UU Perampasan Aset yang menaungi semua hukum, maka mudah untuk melakukan tindakan tegas terkait korupsi.

Selama ini pemerintah kesulitan untuk melakukan tindakan tegas apabila seseorang korupsi kemudian akan menyita asetnya, karena hukum yang dibuat belum jelas.

Baca Juga: Aldi Taher Bela Aldila Jelita Soal Donasi untuk Indra Bekti, Sebut Mengemis Lebih Mulia dari Korupsi

Terkait hal ini tentu saja menjadi sorotan masyarakat terlebih beberapa waktu lalu, Menkopolhukam Mahfud MD meminta kepada DPR RI terkait UU Perampasan Aset.

Namun pada saat sidang dengan anggota komisi III DPR RI, sempat ada jawaban, bahwa pengesahan UU Perampasan Aset harus menunggu mandate dari ketua partai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Herdiawan

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini