- Belum pulang minimal 5 tahun terakhir
- Maksimal 2 orang per keluarga
- Memiliki KTA IKM
- Foto Copy KTP/KK
- Mengisi Formulir A1 IKM
- Sudah tergabung pada medsos IKM (FB, IG) dan website
Untuk informasi akan diumumkan di media sosial IKM.***
Untuk informasi akan diumumkan di media sosial IKM.***
Sumber: Instagram @dpp_ikm