Mudik Gratis 2023, Program Pulang Basamo, Bagi Masyarakat Minang, Simak Syarat Daftarnya!

photo author
- Rabu, 29 Maret 2023 | 07:02 WIB
Program Pulang Basamo, mudik gratis sudah dibuka IKM. (Gorajuara/ Instagram/ @dpp_ikm)
Program Pulang Basamo, mudik gratis sudah dibuka IKM. (Gorajuara/ Instagram/ @dpp_ikm)

GORAJUARA – Menjelang dekatnya cuti bersama Idul Fitri 1444H, sejumlah lembaga mengadakan program mudik gratis.

Salah satu yang mengadakan program mudik gratis, yaitu Pulang Basamo IKM atau Ikan Keluarga Minang.

Ikatan Keluarga Minang (IKM) mengadakan program mudik gratis 2023, yang disebut “Pulang Basamo” atau mudik bareng, jelang Idul Fitri 1444 H.

Baca Juga: Mudik Gratis Bersama Pegadaian 2023, Ini dia Rute dan Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Calon Pemudik

Mudik gratis itu diperuntukkan bagi perantau Minang yang ada di seluruh Indonesia.

Jadwal pendaftaran Pulang Basamo dibuka tanggal 20 Maret 2023 – 9 April 2023.

Mengingat kegiatan Pulang Basamo ini terbatas, IKM akan memprioritaskan peserta bagi keluarga yang kurang mampu.

Panitia akan melakukan seleksi peserta pada tanggal 10 – 11 April 2023.

Baca Juga: Catat! Syarat Pendaftaran Mudik Gratis Kereta Api 2023 dari Kementerian Perhubungan, Jangan Sampai Keliru!

Pengumuman seleksi peserta yang bisa mudik gratis bersama IKM pada tanggal 12 April 2023.

Selanjutnya jika dinyatakan lolos dan bisa ikut program mudik gratis bersama IKM, harus melakukan pendaftaran ulang dan administrasi peserta, pada tanggal 13 dan 14 April 2023.

Lalu kapan Jadwal keberangkatan mudik gratis yang diadakan Ikatan Keluarga Minang (IKM)?

Dilansir Gorajuara dari Instagram pribadi @dpp_ikm, keberangkatan akan dilakukan pada hari Minggu, 16 April 2023 dengan titik temu di Gedung DPR RI.

Baca Juga: Mudik Gratis Pegadaian 2023 Sudah Dibuka, Jangan Lupa Cek Persyaratan, Destinasi, dan Cara Daftarnya!

Untuk calon pemudik yang berminat untuk mengikuti mudik gratis, yang diadakan Ikatan Keluarga Minang (IKM), harus mengikuti syarat yang telah ditentukan, yaitu Keluarga Kurang Mampu;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Herdiawan

Sumber: Instagram @dpp_ikm

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini