Catat! Syarat Pendaftaran Mudik Gratis Kereta Api 2023 dari Kementerian Perhubungan, Jangan Sampai Keliru!

photo author
- Selasa, 28 Maret 2023 | 23:37 WIB
Syarat Pendaftaran Mudik Gratis Kereta Api 2023 dari Kementerian Perhubungan (Foto : Instagram @keretaapikita/angkutan lebaran KAI)
Syarat Pendaftaran Mudik Gratis Kereta Api 2023 dari Kementerian Perhubungan (Foto : Instagram @keretaapikita/angkutan lebaran KAI)

GORAJUARA - Mudik Gratis khusus pengguna Kereta Api telah resmi dibuka oleh Kementerian Perhubungan. Pendaftaran Mulai dari Tanggal 1 Maret 2023 sampai 3 Mei 2023.

Dikutip dari laman web mudikgratis.dephub.go.id, begini Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Peserta Mudik Gratis 2023.

1. Semua peserta Motis 2023 dengan KA, mendaftarkan diri secara Online melalui website mudikgratis.dephub.go.id. atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk.

Baca Juga: Jokowi: Keikutsertaan Israel di Piala Dunia U-20 Tak Pengaruhi Konsistensi Politik Indonesia pada Palestina

2. Syarat pendaftaran peserta motis :

a. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C.

b. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc.

c. Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang, dengan persyaratan:

• Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar.

• Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar.

• Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang.

Baca Juga: Tiga Bacaan Niat Puasa Selama Bulan Suci Ramadhan

• Satu penumpang dewasa bisa membeli satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun).

3. Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini