Cuti Lebaran Dimajukan dan Ditambah, Menhub: Putusan Presiden Cuti Lebaran Mulai Tanggal...

photo author
- Sabtu, 25 Maret 2023 | 11:44 WIB
Cuti lebaran mulai tanggal 19 April 2023. (Gorajuara/ YouTube/ Sekretariat Presiden)
Cuti lebaran mulai tanggal 19 April 2023. (Gorajuara/ YouTube/ Sekretariat Presiden)

GORAJUARA - Kegiatan mudik, sangat ditunggu-tunggu para perantau saat cuti lebaran nanti.

Kegiatan mudik ini membutuhkan waktu saat di perjalanan sesuai dengan jarak masing-masing.

Mudik ke kampung halaman bertujuan untuk silaturahmi bersama keluarga.

Baca Juga: Keterangan Pers Menhub Terkait Mudik Lebaran 2023, Simak 7 Info Penting yang Disampaikan...

Hal tersebut mendapat perhatian dari pemerintah, tanggal cuti lebaran juga ditetapkan agar lebih teratur.

Dilansir Gorajuara dari YouTube Sekretariat Presiden, pada tanggal 25 Maret 2023, dalam acara Live Keterangan Pers Menteri Perhubungan, Kantor Presiden, 24 Maret 2023.

Inilah keterangan dari Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi tentang cuti lebaran.

Awal mulanya, cuti lebaran dilaksanakan pada tanggal 21 April - 26 April 2023. Sesuai putusan Presiden, cuti lebaran dimajukan dan ditambah.

"Tadi ada putusan Presiden berkaitan dengan cuti bersama. Kalau sekarang itu cutinya sesuai SKB 3 Menteri dari tanggal 21 - 26 April," ujar dari Menhub.

Menteri Perhubungan dan Kapolri bekerjasama untuk mengusulkan jadwal cuti lebaran.

Baca Juga: Kemenhub Telah Membuka Program Mudik Gratis Secara Online, Berikut Jadwal dan Cara Mendaftarnya

Karena akan berpengaruh pada lalu lintas serta terjadi peningkatan pengguna jalan.

"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari. Jadi mulai tanggal 19 - 20 April libur,  tetapi masuknya tanggal 26 April.  Jadi tambah 1 hari lagi, tapi di depan dimajukan 1 hari," ujarnya.

Penambahan dan dimajukan tanggal cuti lebaran bukan tanpa alasan.

Hal ini dilakukan agar mengurangi penumpukan pengendara di jalanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Herdiawan

Sumber: Youtube Sekretariat Presiden

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini