Sebagai informasi, sebelumnya AG di tetapkan menjadi tersangka, Kini Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa status Agnes Gracia saat ini dinaikkan menjadi pelaku atau status anak yang berkonflik dengan hukum.
"AG awalnya anak yang berhadapan dengan hukum, berubah statusnya anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain sebagai pelaku,” ucap Kombes Hengki Haryadi kepada awak media.
Baca Juga: Arya Saloka Kembali Frustasi, Amanda Manopo Terlihat Bahagia, Imbas Berseteru dengan Putri Anne?
"Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," sambung Kombes Hengki Haryadi kepada awak media.
Berbeda dengan Mario Dandy yang telah di tahan dan di tetapkan sebagai tersangka, sebab umurnya yang tak di bawah umur yakni 20 tahun.
Kini Mario Dandy dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ncaman hukumannya pidana maksimal lima tahun penjara.***