GORAJUARA - Kini Agnes Gracia (AG) telah resmi di tetapkan sebagai pelaku atas penganiayaan terhadap David Ozora yang di lakukan oleh sang pacar yakni Mario Dandy.
AG yang masih berusia di bawah umur yakni 15 tahun, meminta pengawasan terhadap KPAI atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang di lakukan oleh pacarnya, Mario Dandy.
Usut punya usut ternyata AG adalah mantan pacar dari David Ozora yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy.
Sebab, Nama AG di sorot banyak orang lantaran yang di duga menjadi alasan Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Kasus ini terus bergulir hingga beredar kabar bahwa Agnes Gracia meminta pengawasan terhadap KPAI.
Peluang tersebut bisa saja AG dapatkan karena umurnya yang memang masih di bawah umur yakni 15 tahun.
KPAI juga mengatakan bahwa telah menerima pengaduan tersebut dan akan melakukan telaah lebih lanjut.
"Kami di KPAI dalam posisi menerima pengaduan dan akan melakukan telaah lebih lanjut terkait kasus posisi tersebut," ucap Dian Sasmita, Komisioner KPAI kepada awak media.
"Sesuai fungsi kami, di kawasan sistem perlindungan anak, kami akan menjalankan itu dan mendorong semua pihak pemerintah terutama seperti P2TP2A dan Dinas Sosial untuk berperan dalam pemenuhan hak anak," tungkas Komisioner KPAI kepada awak media.
Baca Juga: Emosi! Tidak Terima Melihat Sang Ibu Dihujat Sampai Menangis di Live, Fuji Marah Besar
Mangatta Toding Allo selaku pengacara dari AG mengatakan jika kondisi anak 15 tahun tersebut masih dalam keadaan terpuruk.