Rafael Alun Trisambodo adalah pejabat eselon dua yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Oleh Anak Pejabat DJP, Berujung Kepada Warganet Minta Harta Orangtuanya Diusut
Rafael Alun Trisambodo pernah menjabat sebagai kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Dalam laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terungkap bahwa Rafael Alun Trisambodo memiliki total kekayaan sebesar Rp56 miliar, dimana hampir seluruh asetnya berupa tanah dan bangunan senilai Rp51 miliar.
Namun, ada beberapa kejanggalan terkait dengan koleksi mobilnya yang dilaporkan dalam LHKPN, karena Rafael hanya melaporkan dua unit mobil yaitu Toyota Camry tahun 2008 dan Toyota Kijang 2018 dengan total nilai sebesar Rp425 juta.
Namun Jeep Rubicon hitam yang digunakan oleh anaknya tidak terdaftar dalam LHKPN, padahal mobil tersebut memiliki nilai yang cukup mahal yakni sekitar 1,59 hingga 2 miliar rupiah.
Tak hanya mobil, Rafael juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp420 juta, surat berharga senilai Rp1,55 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp1,3 miliar, dan harta lain-lain senilai Rp419 juta.
Dengan jumlah kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo, banyak yang penasaran berapa gaji yang diterima oleh seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Akhirnya Ferry Irawan Berikan Klarifikasi: Tidak Ada Penganiayaan Pada Venna Melinda
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji PNS ditentukan oleh golongan dan masa kerja.
Gaji PNS golongan I, yang merupakan golongan terendah, berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500, sementara golongan IV, yang merupakan golongan tertinggi, berkisar antara Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.
Besaran tunjangan terendah untuk level jabatan pelaksana adalah Rp5.361.800, sedangkan untuk level jabatan tertinggi seperti Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak, saat ini diduduki oleh Suryo Utomo, besaran tunjangannya mencapai Rp117.375.000.
Baca Juga: Buntut Kasus Penganiayaan Kevin Hillers Pada Saudari SK, Berikut Kronologis Selengkapnya
Berikut Rincian tunjangan kinerja (tukin) PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015: