Mulai 2023, 2 Tahun Tak Bayar Pajak, Data Registrasi Dihapus, Kendaraan Tak Boleh Digunakan di Jalan

photo author
- Sabtu, 17 Desember 2022 | 08:16 WIB
Razia kendaraan dalam Operasi Zebra (Portal Pekalongan Pikiran Rakyat)
Razia kendaraan dalam Operasi Zebra (Portal Pekalongan Pikiran Rakyat)

GORAJUARA,- Pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat sebaiknya periksa lagi surat-surat motor atau mobilnya. Terutama perhatikan lagi pembayaran pajak kendaraan.

Ingat-ingat dan cek lagi apakah pajak kendaraan motor atau mobil sudah dilunasi atau masih ada tunggakan? Jika belum membayar pajaknya, segera saja diselesaikan karena aturan baru segera diberlakukan pada tahun 2023 dan sanksinya cukup berat.

Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan yang tak membayar pajak 2 tahun data registrasinya akan langsung dihapus. Ketentuan soal pajak kendaraan ini mulai berlaku tahun 2023.

Baca Juga: Pernah Menjadi Kekasih Amanda Manopo Ternyata Billy Syahputra Sekarang Sudah Punya Kekasih Baru

Menurut Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni, pada media beberapa waktu lalu, kendaraan yang data registrasinya dihapuskan tersebut tidak akan bisa diregistrasikan lagi.

Kendaraan yang tidak memiliki lagi data regristrasi tersebut tidak bisa dipergunakan lagi alias bodong permanen. Paling bisa hanya dijadikan hiasan atau pajangan.

"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir," paparnya.

Baca Juga: Arya Saloka Cerai Dengan Putri Anne Sampai Libatkan Amanda Manopo, Sosok Ini Malah Sebut Itu Hanya Rekayasa

Dikatakan Agus Fatoni, pemerintah menerapkan kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara efektif mulai 2023. Penghapusan data sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan," kata Agus Fatoni.

"Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," kata dia.

Baca Juga: Menjadi Istri Arga di Sinetron Jangan Bercerai Bunda, Siapa Suami Revalina S Temat di Kehidupan Nyata?

Agar kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menghentikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dilakukan setiap tahun.

Biasanya program ini dilakukan 3 kali setahun yakni dalam rangka Hari Kemerdekaan RI, Peringatan Hari Bhayangkara (HUT Polri) dan menjelang akhir tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini