GORAJUARA - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto mengesahkan surat pemberian rehabilitasi untuk dua guru SMA di Luwu Utara, Drs. Rasnal, M.Pd. dan Drs. Abdul Muis Muharram.
Surat ini disahkan setelah perkara dugaan kasus pungutan dana komite sekolah di SMAN Luwu Utara viral.
Prabowo menandatangani surat tersebut ketika tiba di Tanah Air dari kunjungan kerja ke Australia pada Kamis dini hari, 13 November 2025.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan bila pemerintah mendapat permintaan untuk merehabilitasi dua guru yang berasal dari SMAN 1 Luwu Utara tersebut.
"Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak Wakil Ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 Luwu Utara," tutur Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Di samping itu, kedua guru yang terjerat dugaan kasus pungutan dana komite sekolah juga dihadirkan untuk bertemu langsung dengan Prabowo.
Baca Juga: Wow Dahsyat....Bobibos Terinspirasi Dari Surat Yasin Ayat 80...
Sebelumnya, perkara ini mencuat ketika setelah kejadian berlangsung pada lima tahun lalu.
Kala itu, kepala sekolah baru di SMAN 1 Luwu Utara menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan.
Diketahui, nama para guru yang belum menerima gaji tersebut belum terdaftar di Dapodik yang menjadi syarat pencairan dana BOS.
Baca Juga: Curhat Tasya Farasya Usai Diputus Cerai dengan Ahmad Assegaf: Aku Sudah Selesai...
Untuk mencari solusi, kepala sekolah bersama Komite Sekolah mengadakan pertemuan dan menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20 ribu per orang tua siswa.
Keluarga yang memiliki dua anak hanya membayar sekali, sementara yang kurang mampu tidak diwajibkan untuk membayar.