GORAJUARA - Presiden RI Prabowo Subianto telah melantik ketua serta anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Negara pada Jum'at sore, 7 November 2025.
Dalam hal ini, Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Sementara jajaran anggota diisi oleh Mahfud MD, Idham Aziz, Ahmad Dofiri, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Listyo Sigit Prabowo, Tito Karnavian dan Badrodin Haiti.
Pelantikan dilakukan berdasarkan Keppres No. 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 7 November 2025.
Baca Juga: Pemkot dan Komunitas Bersatu Siaga dalam Menghadapi Potensi Bencana di Kota Bandung
Pelantikan dipimpin langsung oleh Prabowo dengan mendikte ucapan sumpah janji kepada seluruh pejabat yang dilantik.
"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara, bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," pimpin Prabowo diikuti pejabat yang dilantik.
Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri dilakukan sebagai bentuk komitmen Prabowo dalam menerima aspirasi rakyat agar lembaga kepolisian menjadi institusi yang lebih profesional, akuntabel, transparan dan mengedepankan pada pelayanan publik serta menyelaraskan prinsip sipil dan penghormatan HAM.***