Inabanks Investment and Property Outlook: Pemerintah dan Pelaku Industri Sepakat Perkuat Sinergi Investasi dan Properti

photo author
- Rabu, 12 November 2025 | 20:52 WIB
Forum Inabanks Investment and Property Outlook digelar pada 11 November 2025 (Foto: Gorajuara/ dok: Promedia)
Forum Inabanks Investment and Property Outlook digelar pada 11 November 2025 (Foto: Gorajuara/ dok: Promedia)

GORAJUARA - Pemerintah bersama pelaku industri serta lembaga keuangan menegaskan komitmen kolektif untuk memperkuat peran investasi dan sektor properti sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional.

Komitmen tersebut dikemukakan dalam forum 'Inabanks Investment and Property Outlook: Peluang dan Tantangan Bisnis Tahun 2026' yang digelar di Jakarta pada Rabu, 12 November 2025.

Forum ini menghadirkan pandangan strategis dari pemerintah, perbankan, hingga sektor swasta mengenai arah perekonomian Indonesia menjelang tahun 2026.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku Episode 206: Alisha Ungkap Manipulasi Rafa pada Lulu Lewat Rekaman Penyadap

Mewakili Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Todotua Pasaribu, Ricky Kusmayadi menegaskan bahwa pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 8 persen pada 2029.

Hingga kuartal III tahun 2025, realisasi investasi nasional telah mencapai Rp1.434,3 triliun atau 75,3 persen dari target tahunan.

Adapun komposisi investasi tersebut terdiri atas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp789,7 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp644,6 triliun.

Baca Juga: Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku RCTI Hari Ini Rabu 12 November 2025, Devan Lihat Dara dan Alisha Dikeroyok...

Diterangkan oleh Ricky, sektor properti dan konstruksi memiliki multiplier effect yang tinggi bagi perekonomian nasional.

"Properti dan bahan bangunan tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga membuka lapangan kerja dan menggerakkan rantai pasok nasional," ujar Ricky.

Sementara untuk memperkuat iklim investasi, pemerintah terus memperluas reformasi regulasi dan digitalisasi perizinan, termasuk melalui Omnibus Law (UU No.6/2023) serta PP No.28/2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku RCTI Hari Ini Rabu 12 November 2025, Rafa Pengaruhi Anaknya Jauhi Alisha, Jantung Berdegup...

Sementara implementasi sistem Online Single Submission (OSS) kini dilengkapi dengan prinsip fiktif positif dan Service Level Agreement (SLA) untuk memastikan kepastian waktu bagi pelaku usaha.

"Kepastian hukum dan proses perizinan yang efisien adalah fondasi bagi pertumbuhan investasi yang sehat dan berkelanjutan," kata Ricky.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini