Wali Kota Bandung Sampaikan Jawaban Tertulis, DPRD Resmi Bentuk Pansus

photo author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 12:14 WIB
Wali Kota Bandung Sampaikan Jawaban Tertulis, DPRD Resmi Bentuk Pansus (Diskominfo Kota Bandung)
Wali Kota Bandung Sampaikan Jawaban Tertulis, DPRD Resmi Bentuk Pansus (Diskominfo Kota Bandung)

GORAJUARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Ruang Rapat Paripurna, Jl. Sukabumi, Bandung, Rabu, 11 Juni 2025.

Agenda rapat kali ini mencakup penyampaian jawaban Wali Kota Bandung terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta pembentukan empat Panitia Khusus (Pansus) baru, yaitu Pansus 7, 8, 9, dan 10.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, dan dihadiri oleh 35 dari total 50 anggota DPRD, baik secara langsung maupun virtual. 

Baca Juga: Tissa Biani Akui Punya Keinginan untuk Pakai Hijab di Masa Mendatang, Dapat Dukungan dari Orang Ini

Edwin menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat yang juga disiarkan secara daring. 

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir, baik secara fisik maupun melalui platform telekonferensi.

Empat Raperda yang dibahas merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, yaitu:

1. Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perkotaan;

2. Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;

Baca Juga: Netizen Berbelasungkawa, Penyanyi Nina Talio Dikabarkan Meninggal Dunia pada Bulan Juni 2025

3. Raperda tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung;

4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Setelah meminta persetujuan forum, pimpinan rapat menyatakan bahwa jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi akan disampaikan secara tertulis. 

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan secara resmi telah menyerahkan dokumen jawaban tersebut kepada DPRD untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan selanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini