Dalam forum yang sama, DPRD Kota Bandung juga mengesahkan pembentukan empat panitia khusus, masing-masing bertugas membahas satu dari empat Raperda yang dimaksud.
1. Pansus 7 bertugas dalam Pembahasan Raperda PSU Perkotaan
2. Pansus 8 bertugas dalam Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pesantren
3. Pansus 9 bertugas dalam Pembahasan Raperda Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat
4. Pansus 10 bertugas dalam Pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029
Baca Juga: Dito Suport Ariana Untuk Bikin Podcast Sendiri, Punya Penghasilan Sendiri di Tebaran Hati RCTI...
Adapun masa tugas masing-masing Pansus berlaku sejak tanggal pembentukan hingga selesainya pembahasan dan pengambilan keputusan melalui forum DPRD.
Keputusan resmi DPRD tentang pembentukan keempat Pansus tersebut akan dituangkan dalam dokumen tertulis sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas.
Menutup rapat, pimpinan DPRD menyampaikan harapan agar para anggota Pansus dapat menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.***