Wali Kota Bandung Usulkan Empat Raperda Prioritas untuk Pembangunan 

photo author
- Selasa, 10 Juni 2025 | 22:16 WIB
Wali Kota Bandung Usulkan Empat Raperda Prioritas untuk Pembangunan  (Diskominfo Kota Bandung)
Wali Kota Bandung Usulkan Empat Raperda Prioritas untuk Pembangunan  (Diskominfo Kota Bandung)

GORAJUARA - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Selasa 10 Juni 2025. 

Usulan ini bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan daerah dan menjawab kebutuhan dinamis masyarakat Kota Bandung. 

Dalam pemaparannya, Farhan menyampaikan, empat Raperda yang diajukan antara lain: 

Baca Juga: MULIA! Raffi Ahmad Bantu Biaya Pengobatan Ibunda Chika Jessica Meskipun Sempat Ditolak Berkali-kali

1. Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan. 

2. Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren. 

3. Raperda tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung. 

4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. 

Terkait Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, Farhan menyebut Raperda ini akan menggantikan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019. 

Baca Juga: Almarhum Ayah Maudy Koesnaedi Punya Jabatan Mentereng di TNI AL, Pernah Jadi Pembina di Organisasi Ini

"Tujuannya adalah mengoptimalkan regulasi yang ada demi mengakomodasi kebutuhan masyarakat di bidang perumahan, serta mempermudah Pemerintah Kota Bandung dalam mengelola dan memelihara PSU perumahan yang memadai seiring pertumbuhan penduduk," jelasnya. 

Untuk Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Farhan menyebut peran vital pondok pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. 

"Raperda ini diinisiasi untuk menjamin fasilitas penyelenggaraan pesantren di Kota Bandung secara lebih tertib, terarah, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren," jelasnya. 

Sedangkan untuk Raperda tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung, Farhan menyoroti beragamnya dimensi masyarakat di Kota Bandung memiliki potensi konflik. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini