Usut 'Benang Kusut' Kasus Meikarta, Menteri PKP Maruarar Sirait Tempuh Langkah Penyelesaian Ini

photo author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 21:03 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait kini memikul suara para korban Meikarta (Foto: Gorajuara/ dok: Humas PKP)
Menteri PKP Maruarar Sirait kini memikul suara para korban Meikarta (Foto: Gorajuara/ dok: Humas PKP)

GORAJUARA - Setelah bertahun-tahun dihantui ketidakpastian, para pembeli properti di Meikarta akhirnya melihat secercah harapan.

Pemerintahan Prabowo Subianto, melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), mulai turun tangan secara aktif menangani tersebut.

Dalam hal ini, Menteri PKP Maruarar Sirait menyuarakan keberpihakan pada korban dan menagih tanggung jawab dari pihak pengembang.

Baca Juga: Kebakaran Misterius di Bengal Pub dan Bayang-Bayang Ancaman: Titus, Fyra, dan Bobit Membongkar Rahasia di Episode ‘Backfire’

Ambisi kota mandiri yang gagal terwujud

Diluncurkan pada tahun 2017, Meikarta merupakan proyek ambisius yang dimiliki oleh Lippo Group.

Proyek ini dirancang sebagai kota mandiri modern yang berada di Cikarang, Jawa Barat.

Dengan luas lahan mencapai 500 hektare, proyek ini dijanjikan akan menjadi pusat hunian dan bisnis yang terintegrasi, lengkap dengan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan hiburan.

Baca Juga: Ariana Berhak Bahagia Bersama Kai di Tebaran Hati RCTI, Ladya Dianggap Warganet Lebih Baik Keguguran Sebab Alasan Ini 

Namun, proyek ini sejak awal telah menghadapi berbagai permasalahan, terutama terkait perizinan.

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya memberikan rekomendasi untuk lahan seluas 85 hektare atau sekitar 17 persen dari total lahan yang direncanakan.

Meskipun demikian, Lippo telah memasarkan proyek ini secara masif dan menerima uang muka dari para calon konsumen.

Baca Juga: SEMANGAT NONTON! Kau Ditakdirkan Untukku RCTI Malam, Teteh Dara TidakTahu Diri, Bikin Kesel Warganet 

Lalu, permasalahan semakin kompleks ketika proyek Meikarta tersandung masalah hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini