Usut 'Benang Kusut' Kasus Meikarta, Menteri PKP Maruarar Sirait Tempuh Langkah Penyelesaian Ini

photo author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 21:03 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait kini memikul suara para korban Meikarta (Foto: Gorajuara/ dok: Humas PKP)
Menteri PKP Maruarar Sirait kini memikul suara para korban Meikarta (Foto: Gorajuara/ dok: Humas PKP)

"Saya sudah bayar lunas dari 2017, satu unit senilai Rp188 juta.

"Sampai sekarang belum ada pembangunan sama sekali," ujar Reny.

Baca Juga: SEJARAH! FLPP Pemerintahan Prabowo Subianto Naik 1.100 Persen dari Tahun Lalu, Menteri PKP Naikan Kuota Subsidi Jadi Segini 

Lalu, konsumen lain bernama Erna menyampaikan bahwa janji serah terima telah mengalami penundaan berkali-kali.

"Janji serah terima 2018, ditunda ke 2020, lalu sampai sekarang hilang kabar," ujar Erna.

Deretan kisah di atas seperti ini menambah panjang daftar penderitaan para pembeli unit Meikarta yang merasa haknya diabaikan oleh pengembang.

Baca Juga: Rahasia Keluarga, Ancaman Jambret, dan Ambisi Dara: Ketegangan Memuncak di Episode 42 Kau Ditakdirkan Untukku

Menteri PKP turun tangan

Menteri PKP, Maruarar Sirait alias Ara, menjadikan kasus Meikarta sebagai salah satu ujian awal dan simbol komitmen pemerintah Prabowo dalam mengedepankan keadilan sosial.

Untuk menyelesaikan kasus Meikarta, sudah ada beberapa hal yang dilakukan oleh Ara.

Pertama, Ara melakukan langkah dengan membuka pengaduan resmi melalui sistem BENAR-PKP.

Selanjutnya, Ara memanggil secara resmi manajemen PT Lippo Cikarang Tbk serta memfasilitasi pertemuan langsung antara korban Meikarta dengan James dan John Riady pada tanggal 23 April 2025.

Baca Juga: Sinetron Tebaran Hati RCTI Hari Ini Jumat 23 Mei 2025, Kei Lontarkan Pujian Untuk Ariana, Kamu Masih yang Dulu 

Dari mediasi yang sudah dilakukan, Ara menetapkan batas waktu hingga 23 Juli 2025 bagi pihak pengembang untuk menyelesaikan pengembalian dana kepada korban.

Pasca mediasi dilakukan, proses refund kepada konsumen dikabarkan mulai berjalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini