Usut 'Benang Kusut' Kasus Meikarta, Menteri PKP Maruarar Sirait Tempuh Langkah Penyelesaian Ini

photo author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 21:03 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait kini memikul suara para korban Meikarta (Foto: Gorajuara/ dok: Humas PKP)
Menteri PKP Maruarar Sirait kini memikul suara para korban Meikarta (Foto: Gorajuara/ dok: Humas PKP)

Pada tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya indikasi suap terkait perizinan proyek Meikarta.

Dalam kasus tersebut, Direktur Operasional Lippo Group saat itu, Billy Sindoro, dan Bupati Bekasi saat itu, Neneng Hassanah Yasin, terbukti terlibat dalam praktik suap untuk memuluskan izin pembangunan.

Baca Juga: Misi Genting Kiko’s Squad: Perebutan Kapsul Nutrisi dan Misteri Pengkhianat di Tengah Kota Asri Masa Depan dalam Episode ‘SPYWARE’ Season 4

Korban Meikarta buka suara

Saat berita ini dimuat, lebih dari seratus konsumen telah mengadu secara resmi ke Kementerian PKP pasca kanal aduan BENAR-PKP dibuka pada Maret 2025.

Dari laporan tersebut, ditemukan total kerugian yang mencapai Rp26,8 miliar.

Banyak dari korban yang melapor adalah keluarga muda atau pekerja kelas menengah yang menginvestasikan tabungan mereka demi rumah pertama.

Dalam hal ini, beberapa konsumen bahkan menunggu hingga tujuh tahun tanpa kejelasan.

Baca Juga: Warganet Pertanyakan Alya Tidak Muncul di Kau Ditakdirkan Untukku RCTI, Diakui Bosan Miko dan Dara... 

Dalam pertemuan publik dengan Kementerian PKP, para korban Meikarta menyampaikan keluhan mereka secara langsung.

Salah satu pelapor mengaku dirinya sudah mencicil sejak tahun 2017 dan melunasi pembelian, tetapi unit apartemen tak kunjung diserahterimakan.

"Kami hanya ingin uang kami kembali.

"Kami tidak mampu beli rumah lain kalau ini tidak diselesaikan," ujar konsumen bernama Yosafat yang hadir dalam forum pengaduan yang digelar pada 26 Maret 2025 lalu.

Baca Juga: Mundur sebagai Calon Wakil Wali Kota Tangsel, Marshel Widianto Dapat Pelajaran Berharga Ini: Hikmahnya...

Lalu, ada pula konsumen bernama Reny yang mengaku sudah melakukan pembayaran secara lunas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini