Pada tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya indikasi suap terkait perizinan proyek Meikarta.
Dalam kasus tersebut, Direktur Operasional Lippo Group saat itu, Billy Sindoro, dan Bupati Bekasi saat itu, Neneng Hassanah Yasin, terbukti terlibat dalam praktik suap untuk memuluskan izin pembangunan.
Korban Meikarta buka suara
Saat berita ini dimuat, lebih dari seratus konsumen telah mengadu secara resmi ke Kementerian PKP pasca kanal aduan BENAR-PKP dibuka pada Maret 2025.
Dari laporan tersebut, ditemukan total kerugian yang mencapai Rp26,8 miliar.
Banyak dari korban yang melapor adalah keluarga muda atau pekerja kelas menengah yang menginvestasikan tabungan mereka demi rumah pertama.
Dalam hal ini, beberapa konsumen bahkan menunggu hingga tujuh tahun tanpa kejelasan.
Dalam pertemuan publik dengan Kementerian PKP, para korban Meikarta menyampaikan keluhan mereka secara langsung.
Salah satu pelapor mengaku dirinya sudah mencicil sejak tahun 2017 dan melunasi pembelian, tetapi unit apartemen tak kunjung diserahterimakan.
"Kami hanya ingin uang kami kembali.
"Kami tidak mampu beli rumah lain kalau ini tidak diselesaikan," ujar konsumen bernama Yosafat yang hadir dalam forum pengaduan yang digelar pada 26 Maret 2025 lalu.
Lalu, ada pula konsumen bernama Reny yang mengaku sudah melakukan pembayaran secara lunas.