Kronologi Kasus Sertifikat Tanah Mbah Tupon yang Digadaikan Tanpa Izin ke Bank, Bermula dari Pemecahan pada Tahun 2021 Silam

photo author
- Rabu, 30 April 2025 | 13:36 WIB
Sertifikat tanah milik Mbah Tupon digadaikan oleh pihak tidak bertanggung jawab ke bank (Foto: Gorajuara/ X/ @samudrafakta77)
Sertifikat tanah milik Mbah Tupon digadaikan oleh pihak tidak bertanggung jawab ke bank (Foto: Gorajuara/ X/ @samudrafakta77)

GORAJUARA - Seorang warga di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bernama Mbah Tupon (68), mendadak jadi sorotan publik pada bulan April 2025 ini.

Sosok Tupon menjadi viral setelah sertifikat tanah miliknya yang seluas lebih dari seribu meter persegi tiba-tiba berganti nama kepemilikan, bahkan dijadikan jaminan ke bank.

Kejadian yang dialami oleh Tupon ini kemudian menuai simpati dan perhatian banyak pihak.

Baca Juga: Tahu Safnoviar Tiasdi Diduga Selingkuh, Dilan Janiyar Mengaku Tubuhnya Sampai Alami Sakit Ini

Menurut Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Tri Harnanto, masalah berawal dari pemecahan satu sertifikat induk milik Mbah Tupon.

Adapun sertifikat induk yang dimaksud adalah SHM Nomor 4993/Bangunjiwo seluas 2.103 meter persegi, di mana menjadi 3 bagian pada tahun 2021.

"Pada tahun 2021, saat itu Mbah Tupon memecah sertifikat itu menjadi tiga bidang," ujar Tri pada hari Selasa, 29 April 2025.

Lebih jelasnya, sertifikat tersebut dipecah sebagai berikut:

Baca Juga: Rawat Gala Sky, Fuji An Ngaku Kebanjiran Berkah Lewat Anak Mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah: Setiap Aku...

- SHM 24451 seluas 1.655 meter persegi (dari semula 1.756 m² setelah sebagian dilepaskan untuk jalan)

- SHM 24452 seluas 292 meter persegi yang dijual ke orang lain

- SHM 24453 seluas 55 meter persegi dihibahkan untuk pembangunan gudang warga RT

Baca Juga: HOT NEWS! Kenal Sosok Revelino Tuwasey, Lisa Mariana Akui Terima Ancaman Ini dari sang Lelaki

Selanjutnya, masalah timbul pada SHM 24451, di mana sertifikat itu kini telah beralih kepemilikan melalui akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di wilayah Bantul.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini