Makin Mudah, Nasabah bank bjb Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lewat bjb T-Samsat, Simak Caranya di Sini

photo author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 15:18 WIB
bank bjb kini menyediakan layanan bayar pajak kendaraan lewat bjb T-Samsat di aplikasi DIGI (Foto: Gorajuara/ dok: bank bjb)
bank bjb kini menyediakan layanan bayar pajak kendaraan lewat bjb T-Samsat di aplikasi DIGI (Foto: Gorajuara/ dok: bank bjb)

Nah, untuk menggunakan layanan bjb T-Samsat, ada enam langkah yang perlu diperhatikan, yakni sebagai berikut:

1. Login ke aplikasi DIGI bank bjb (Jika belum memiliki aplikasi, unduh terlebih dahulu).

2. Pilih menu 'Bayar', lalu pilih 'Pajak/Retribusi'.

3. Pilih menu 'T-Samsat' untuk memulai registrasi dan pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga: Sinopsis Lorong Waktu 2025 Episode 8: Cantika Kepengen Ayah seperti Ini, Zidan Ketemuan Lagi dengan Tamara

4. Pilih 'Registrasi T-Samsat', lalu tentukan jenis registrasi sesuai kendaraan, jenis kendaraan yang dimiliki dan nomor polisi kendaraan.

5. Setelah registrasi selesai, pengguna akan menerima bukti registrasi T-Samsat di inbox DIGI bank bjb.

Bukti ini menjadi konfirmasi bahwa kendaraan sudah terdaftar dalam sistem pembayaran pajak digital.

6. Nasabah yang sudah terdaftar dalam layanan bjb T-Samsat akan menjalani pembayaran pajak pada saat jatuh tempo.

Baca Juga: CHECK! Ini Timeline FHCI BUMN yang Perlu Kamu Ketahui, Pendaftaran Sudah Dibuka dari Tanggal 7 Maret 2025

Selain kemudahan dalam pembayaran pajak, DIGI bank bjb juga dilengkapi dengan sistem keamanan yang baik.

Dalam hal ini, seluruh proses dilakukan secara digital dengan sistem yang telah terintegrasi dengan pihak terkait.

Alhasil, pengguna tidak perlu mengkhawatirkan akan keamanan datanya serta tetap bisa mendapat kemudahan dan kenyamanan dalam bertransaksi.

Baca Juga: MULIA! Dokter Richard Lee Sempat Lakukan Ini Sebelum Jadi Mualaf, Disaksikan oleh Ustadz Derry Sulaiman

Dengan adanya layanan bjb T-Samsat, bank bjb berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu dan tepat jumlah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini