Program bjb Kado Merchant Persembahan bank bjb Untuk Bantu Tingkatkan Saldo Merchant

photo author
- Rabu, 5 Maret 2025 | 15:15 WIB
Program bjb Kado Merchant Persembahan bank bjb Untuk Bantu Tingkatkan Saldo Merchant
Program bjb Kado Merchant Persembahan bank bjb Untuk Bantu Tingkatkan Saldo Merchant

GORAJUARA - bank bjb menghadirkan program baru bernama bjb Kado Merchant. Program ini dibuat untuk membantu para merchant (pelaku usaha) yang menjadi mitra bank bjb agar bisa mendapatkan tambahan saldo selama periode program.

Tujuannya adalah untuk memberikan dukungan lebih kepada para merchant dalam mengembangkan usaha mereka.

Apa Itu bjb Kado Merchant?

bjb Kado Merchant adalah program yang memberikan tambahan saldo kepada merchant yang menggunakan produk dan layanan bank bjb dalam melakukan transaksi usahanya.

Baca Juga: Sudah Pulang ke Bandung, Fiersa Besari Akui Rasakan Hal Ini Usai Selamat dari Insiden di Puncak Carstensz

Misalnya, saat merchant menerima transaksi pembayaran melalui QRIS atau EDC bank bjb, mereka bisa mendapatkan bonus saldo sesuai ketentuan yang berlaku.

Keuntungan yang Didapat Merchant

- Tambahan Saldo: Merchant bisa mendapatkan saldo tambahan sebagai bonus yang dihitung berdasarkan saldo pada rekening dan transaksi yang dilakukan.

- Transaksi Mudah: Program ini didukung oleh sistem perbankan yang optimal, sehingga merchant tidak perlu repot.

- Promo Menarik: Selain tambahan saldo, merchant juga bisa menikmati promo-promo lain dari bank bjb.

Baca Juga: Billy Syahputra dan Vika Kolesnaya Dikabarkan akan Menikah di Tempat Ini, Dibocorkan Raffi Ahmad

Cara Mengikuti Program

Untuk ikut program ini, merchant hanya perlu melakukan transaksi seperti biasa menggunakan layanan bank bjb. Syarat dan ketentuan lengkapnya bisa dilihat di situs resmi bank bjb: https://bankbjb.co.id/promo/bjb-kado-merchant-tingkatkan-saldo-merchant atau dengan menghubungi call center bank bjb, bjb Call 14049.

Dukungan bank bjb untuk UMKM

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini