Dalam kesempatan yang sama, Menkondigi menegaskan nadi dari judi online berasal dari rekening bank atau aliran dana.
"Nadi dari judi online ini justru di rekening atau aliran dana," terang Meutya Hafid.
Menkomdigi menjelaskan praktik ilegal dari situs judol perlu diberantas melalui aliran dana yang masuk ke berbagai rekening bank.
Baca Juga: Daftar 22 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024, Masih Bisa Bertambah!
Berkaca dari hal tersebut, Meutya menilai strategi penanganan judi online tidak hanya terfokus pada pemblokiran situs, melainkan menyasar ke aliran keuangan oknum terkait.
"Jadi ini juga yang sedang kita galakkan dan kita akan bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan juga perbankan dalam hal ini Bank Indonesia," tandasnya.***