BRI Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Judi Online, Dukung Edukasi dan Literasi Keuangan

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 17:36 WIB
BRI blokir ribuan rekening judi online, dukung pemberantasan judi dan literasi keuangan. Edukasi keuangan terus ditingkatkan. (BRI / GoraJuara.com)
BRI blokir ribuan rekening judi online, dukung pemberantasan judi dan literasi keuangan. Edukasi keuangan terus ditingkatkan. (BRI / GoraJuara.com)

GORAJUARA - Dalam upaya mendukung pemberantasan perjudian online yang semakin marak, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI telah mengambil langkah tegas dengan memblokir ribuan rekening yang terindikasi sebagai penampungan dana judi online.

Judi online (judol) yang kian meresahkan masyarakat, mendorong pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online dengan tujuan memutus jalur perjudian dari hulu ke hilir.

Sejak Juli 2023, BRI telah aktif membantu pemerintah dalam upaya pemberantasan ini.

Baca Juga: TERHARU! Feri Irianto Buat Lagu Ini untuk Pegi Setiawan yang Terjerat Kasus Vina Cirebon, Begini Isinya

BRI melakukan pemantauan berkala terhadap berbagai website judi online untuk mengidentifikasi rekening yang digunakan oleh pelaku untuk menampung uang hasil perjudian.

Proses ini dilakukan dengan browsing website judi online dan menyimpan tampilan website yang terindikasi menggunakan rekening BRI untuk top up atau deposit.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, BRI kemudian melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening tersebut.

Baca Juga: Pembinaan Dan Pengawasan Penggunaan Dana BOSP oleh Pemda...

Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, mengungkapkan, “Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran.”

Ini menunjukkan komitmen BRI dalam mendukung pemberantasan judi online melalui pemblokiran rekening yang terlibat.

Satgas Judi Online juga mengantongi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan ada sekitar 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online.

Baca Juga: Akhir Pekan Seru Nonton Konser Gratis JKT 48 Cs, Datang Aja ke Natsu Matsuri TMII, Cek Info dan Jadwalnya di Sini

Dengan adanya langkah tegas dari BRI, diharapkan dapat meminimalisir transaksi ilegal dan memberikan efek jera kepada pelaku judi online.

Agus Sudiarto menambahkan, “Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online.

Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan kepada masyarakat.”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usie Mantapraja

Sumber: BRI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini