GORAJUARA - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, bersama Menko Polhukam Budi Gunawan, Menag Nasarudin Umar dan Gubernur BI Juda Agung yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Online menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 November 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Meutya Hafid memberikan update terkait penanganan isu judi online atau judol yang terakhir.
Meutya mengklaim pihaknya telah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank yang terkait dengan aktivitas judol.
Menkomdigi menyebut bahwa ada 651 permohonan terkait pemblokiran rekening bank yang terindikasi judol selama periode 8 Agustus 2023 hingga 19 November 2024.
"Untuk permohonan pemblokiran rekening bank untuk bulan November (2024) saja, yaitu wilayah kerja Desk Judi Online ini, kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir," kata Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis, 21 November 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Meutya menunjukkan data terkait rekening bank yang dipakai oknum judol yang diajukan ke bank untuk diblokir.
Bank BCA menjadi yang terbanyak dengan 517 rekening atau 80% total rekening yang dipakai oleh oknum judol di Indonesia, sedangkan sisanya dari berbagai bank.
Baca Juga: Salurkan KUR Sebesar Rp158,6 Triliun, BRI Dorong Pelaku UMKM untuk Graduasi alias Naik Kelas
Meutya menegaskan pihaknya akan memantau bank-bank yang terindikasi dalam aktivitas judi online.
Menurutnya, kerja sama yang kuat dengan perbankan akan membantu dalam mempersempit ruang gerak aktivitas judol di Indonesia.
"Kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan," tegas Meutya.
Baca Juga: Ririe Fairus Banjir Dukungan Usai Ayus dan Nissa Sabyan Resmi Menikah: Aku Mau Mengucapkan...
Menkomdigi: Rekening bank adalah ‘nadi’ judi online