Dalam operasi penertiban kali ini, Satpol PP Kota Bandung melibatkan 257 personel dari berbagai instansi, termasuk aparat kewilayahan, Babinsa, Babinkamtibmas, serta OPD terkait seperti Disciptabintar, DPKP, DSDABM, Dishub, dan Diskominfo.
Yayan menjelaskan bahwa kolaborasi antara berbagai OPD ini sangat penting dalam memastikan penertiban berjalan dengan lancar dan menyeluruh.
Misalnya, jika ada pelanggaran di kawasan trotoar, setelah penertiban dilakukan oleh Satpol PP, OPD terkait seperti DSDABM akan menindaklanjuti dengan pemasangan bolar atau penataan trotoar.
"Kami sangat membutuhkan sinergi dari semua pihak. Penertiban ini bukan hanya soal mengangkut barang-barang PKL, tetapi juga memastikan bahwa kawasan tersebut tetap tertib dan sesuai dengan peruntukannya setelah penertiban," kata Yayan.
Tindakan Tegas dan Konsisten
Tindakan tegas yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung dalam menertibkan PKL dan bangunan liar ini bukan tanpa alasan.
Yayan menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.
"Kami tidak main-main dalam menegakkan peraturan. Jika ada laporan pelanggaran, kami akan segera menindaklanjutinya. Penertiban ini juga untuk mengedukasi masyarakat agar lebih tertib dan patuh terhadap aturan yang ada," tegas Yayan.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat bisa langsung menghubungi Satpol PP Kota Bandung jika melihat adanya pelanggaran, baik itu PKL yang berjualan di zona terlarang maupun bangunan liar yang melanggar peraturan.
Penertiban Sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat
Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dengan lingkungan yang tertib dan bersih, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih nyaman dan aman dalam beraktivitas.