GORAJUARA – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 yang mengatur kawasan khusus untuk PKL di Kota Bandung.
Pada Selasa, 13 Agustus 2024, tim Satpol PP bersama dengan aparat kewilayahan serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan operasi penertiban di sejumlah kawasan.
Lokasi-lokasi yang menjadi target operasi kali ini meliputi Taman Musik, sepanjang Jalan Belitung termasuk Taman Lalu Lintas, Jalan Kebon Sirih (dekat Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat), hingga Jalan Stasiun Timur.
Penertiban Di Kawasan Taman Musik dan Jalan Belitung
Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa penertiban ini adalah langkah tegas yang dilakukan pihaknya dalam mengimplementasikan peraturan yang ada.
"Kawasan Taman Musik ini merupakan zona merah yang mutlak tidak boleh ditempati oleh PKL. Selain itu, sepanjang Jalan Belitung, termasuk Taman Lalu Lintas, juga tidak boleh digunakan untuk berjualan karena berada di kawasan militer," jelas Yayan.
Menurutnya, penertiban ini dilakukan secara menyeluruh, dan seluruh alat jualan yang tertinggal di kawasan tersebut diangkut oleh tim Satpol PP. Bahkan, akses penunjang seperti instalasi kelistrikan di Taman Musik juga ikut ditertibkan.
Pantauan di lokasi, kawasan yang biasanya ramai oleh aktivitas PKL tampak sepi. Hal ini menunjukkan bahwa penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP berjalan dengan efektif.
Meski demikian, Yayan tetap mendorong aparat kewilayahan untuk aktif melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelanggaran Perda, termasuk keberadaan PKL dan bangunan liar di kawasan lain.
"Kami berharap aparat kewilayahan dapat terus menggencarkan pengawasan agar PKL dan bangunan liar tidak kembali muncul di lokasi yang sudah ditertibkan. Jika ada laporan pelanggaran, kami akan segera turun tangan," tegas Yayan.
Kolaborasi Satpol PP dengan OPD Lainnya