Adapun tanda terima untuk cashback itu juga sudah dilengkapi dengan tanda tangan.
"Padahal pihak Forum Humas BUMN dengan tegas membantah telah mengatur keharusan adanya cashback, apalagi sampai menerima cashback," ungkap Wina.
Dalam audit yang dilakukan di Forum Humas BUMN, memang terbukti tidak ada pengeluaran dan penerimaan cashback seperti dimaksud dalam dokumen tanda terima buatan Hendry Ch Bangun cs.
Baca Juga: Pemkab , Polytama dan PWI Bersinergi dan Harmoni dalam Membangun Indramayu
Selanjutnya, Wina menjelaskan ada dua hal mendasar terhadap fakta yang ada.
Pertama, semua uang Rp1.080 miliar yang sempat keluar dari kas PWI perlu dipertanyakan pengeluarannya.
Pasalnya, Forum Humas BUMN membantah telah menerima uang terebut.
"Dari sini saja sudah terang benderang unsur dugaan korupsinya sudah terpenuhi," tandas Wina.
Baca Juga: Move On dari El Rumi, Marsha Aruan Spill Spek Jodoh dari Ibunda, Harus Penuhi Satu Syarat Mutlak Ini
Wina kemudian menjelaskan alasan dirinya sengaja memilih istilah "korupsi" dalam kasus yang menjerat Hendry.
Wina beralasan bahwa dari praktik tata kelola keuangan negara, semua aset, kekayaan dan keuangan BUMN saat ini dimasukan sebagai keuangan negara.
"Pada bagian ini dapat diartikan, korupsi terhadap keuangan BUMN sama dengan korupsi terhadap keuangan negara," terangnya.
Baca Juga: SMAN 15 Bandung Jajagi Kemitraan Sekolah dengan India....
Lalu, aliran dana yang sudah keluar dari kas PWI dan punya tanda terima seolah dari Forum Humas BUMN, menimbulkan dugaan ada pemalsuan tanda tangan pihak Forum Humas BUMN.
Wina mengatakan bahwa hal itu semakin membuat unsur pidana dalam kasus Hendry semakin bertambah.