Pengurus PWI Pusat Pertimbangkan Bikin Laporan untuk Hendry Ch Bangun Cs Karena Korupsi Uang Negara

photo author
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 16:50 WIB
Wina Armada Sukardi pertimbangkan untuk mempidanakan Hendry Ch Bangun (Foto: Gorajuara/ dok: PWI)
Wina Armada Sukardi pertimbangkan untuk mempidanakan Hendry Ch Bangun (Foto: Gorajuara/ dok: PWI)

Adapun tanda terima untuk cashback itu juga sudah dilengkapi dengan tanda tangan. 

"Padahal pihak Forum Humas BUMN dengan tegas membantah telah mengatur keharusan adanya cashback, apalagi sampai menerima cashback," ungkap Wina.

Dalam audit yang dilakukan di Forum Humas  BUMN, memang terbukti tidak ada pengeluaran dan penerimaan cashback seperti dimaksud dalam dokumen tanda terima buatan Hendry Ch Bangun cs.

Baca Juga: Pemkab , Polytama dan PWI Bersinergi dan Harmoni dalam Membangun Indramayu

Selanjutnya, Wina menjelaskan ada dua hal mendasar terhadap fakta yang ada.

Pertama, semua uang Rp1.080 miliar yang sempat keluar dari kas PWI perlu dipertanyakan pengeluarannya.

Pasalnya, Forum Humas BUMN membantah telah menerima uang terebut.

"Dari sini saja sudah terang benderang unsur dugaan korupsinya sudah terpenuhi," tandas Wina.

Baca Juga: Move On dari El Rumi, Marsha Aruan Spill Spek Jodoh dari Ibunda, Harus Penuhi Satu Syarat Mutlak Ini

Wina kemudian menjelaskan alasan dirinya sengaja memilih istilah "korupsi" dalam kasus yang menjerat Hendry.

Wina beralasan bahwa dari praktik tata kelola keuangan negara, semua aset, kekayaan dan keuangan BUMN saat ini dimasukan sebagai keuangan negara.

"Pada bagian ini dapat diartikan, korupsi terhadap keuangan BUMN sama dengan korupsi terhadap keuangan negara," terangnya.

Baca Juga: SMAN 15 Bandung Jajagi Kemitraan Sekolah dengan India....

Lalu, aliran dana yang sudah keluar dari kas PWI dan punya tanda terima seolah dari Forum Humas BUMN, menimbulkan dugaan ada pemalsuan tanda tangan pihak Forum Humas BUMN.

Wina mengatakan bahwa hal itu semakin membuat unsur pidana dalam kasus Hendry semakin bertambah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini