Selain melebihi kecepatan, pengendara juga dapat ditindak dalam Operasi Patuh Lodaya bila melanggar enam aturan berikut ini:
1. Melawan arus lalu lintas
2. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
3. Mengendarai kendaraan di bawah umur
4. Memakai ponsel saat berkendara
5. Tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia)
6. Tidak memakai sabuk pengaman (safety belt)
Demikian informasi seputar batas kecepatan yang perlu dipahami terkait Operasi Patuh Lodaya tahun 2024.
Semoga dapat membantu dan memberi manfaat bagi masyarakat di Kota Kembang.***