PENTING! Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Patuh Semeru 2024, 10 Pelanggaran Ini Bakal Kena Razia Polisi Lho!

photo author
- Selasa, 16 Juli 2024 | 07:05 WIB
Apel pagi dilaksanakan sebelum pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024  (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Humas Polrestabes Surabaya)
Apel pagi dilaksanakan sebelum pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024 (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Humas Polrestabes Surabaya)

GORAJUARA - Mulai Senin lalu, 15 Juli 2024, Polrestabes Surabaya telah menggelar Operasi Patuh Semeru 2024.

Operasi Patuh Semeru ini diumumkan akan digelar selama dua minggu, yakni pada tanggal 15-28 Juli 2024.

Adapun tema dari Operasi Patuh Semeru untuk tahun 2024 ini adalah "Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas".

Baca Juga: Daftar Lengkap Titik Lokasi Razia Patuh Jaya 2024 di Beberapa Kota Jabodetabek, Hati-Hati Jangan Sampai Kena Tilang Termahal! 

Mengacu kepada tema di atas, Operasi Patuh ini bertujuan untuk menekankan pentingnya keselamatan serta ketaatan lalu lintas.

Hal tersebut dilakukan pihak kepolisian sebagai bentuk upaya untuk mewujudkan kemajuan Indonesia. 

Selain di wilayah Surabaya, Operasi Patuh juga dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 15-28 Juli 2024.

Baca Juga: PERHATIAN! Polda Banten Gelar Operasi Patuh Maung 2024 Mulai Hari Ini, Razia Siap Sasar 11 Pelanggaran Ini 

Bagi masyarakat Surabaya, ada sepuluh pelanggaran yang akan ditindak polisi dalam Operasi Patuh Semeru ini. 

Agar tak terkena razia, penting untuk mengetahui poin-poin pelanggaran yang tidak boleh dilakukan dalam Operasi Patuh ini. 

Melansir Instagram @humaspolrestabessurabaya pada 15 Juli 2024, berikut pelanggaran yang bakal jadi perhatian:

Baca Juga: PERHATIAN! Polda Lampung Gelar Razia Operasi Patuh Krakatau 2024, Jangan Sampai Lakukan 7 Pelanggaran Prioritas Ini Kalau Tak Mau Ditilang 

1. Berboncengan lebih dari satu orang

2. Berkendara melampaui batas kecepatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Humas Polri, Instagram @humaspolrestabessurabaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini