GORAJUARA - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung tengah melakukan pemuktahiran data pemilih.
Salah satu langkah penting dalam proses ini adalah Coklit atau Pencocokan dan Penelitian, yang dilakukan oleh petugas Pantarlih.
Coklit Pilkada 2024 ini dilaksanakan dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Baca Juga: Bandung Gaes! Siap Gaspol Menuju Kota Sehat Wistara 2025 dengan Kolaborasi Mantul dan Sinergisitas!
Untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik dan menghindari potensi penipuan, penting bagi wargi Bandung untuk mengetahui ciri-ciri petugas Pantarlih yang resmi.
Berikut adalah ciri-ciri yang perlu diperhatikan:
1. Rompi Hijau Tua: Petugas Pantarlih akan memakai rompi berwarna hijau tua sebagai tanda pengenal.
2. Topi dengan Logo Pantarlih: Selain rompi, petugas juga akan mengenakan topi yang memiliki logo Pantarlih.
3. ID Card Pantarlih: Setiap petugas akan membawa ID Card resmi yang menandakan identitas mereka sebagai petugas Pantarlih.
4. Stiker Coklit Pilkada 2024: Petugas juga akan membawa stiker khusus Coklit Pilkada 2024 sebagai bagian dari perlengkapan mereka.
Tugas-tugas Petugas Pantarlih
Ketika menjalankan tugasnya, petugas Pantarlih akan melakukan beberapa kegiatan penting untuk memastikan keakuratan data pemilih. Berikut adalah tugas-tugas utama mereka:
1. Mencocokkan Daftar Pemilih: Petugas akan mencocokkan daftar pemilih dengan formulir model A-Daftar pemilih menggunakan KTP atau KK. Mereka akan mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.