HEBAT! Kisah Andriansyah Kartadinata, Konsultan Hukum dari Bandar Lampung yang Punya Kantor di Usia 28 Tahun

photo author
- Jumat, 7 Juli 2023 | 10:00 WIB
Andriansyah Kartadinata, sosok konsultan hukum yang memiliki kantor sendiri di usia muda (Foto: Gorajuara/dok: Muhammad Fariz Kurniawan)
Andriansyah Kartadinata, sosok konsultan hukum yang memiliki kantor sendiri di usia muda (Foto: Gorajuara/dok: Muhammad Fariz Kurniawan)

GORAJUARA - Andriansyah Kartadinata adalah seorang konsultan hukum asal Bandar Lampung.

Berusia 28 tahun pada tahun 2023, Andriansyah Kartadinata sudah mempunyai kantor konsultan hukum sendiri yang bernama AK Law & Partners.

Kantor tersebut didirikan oleh Andriansyah Kartadinata pada tahun 2023, tepatnya pada tanggal 8 Maret 2023.

Baca Juga: Kronologis Tragedi Lift Jatuh di Sekolah Az Zahra Bandar Lampung, 7 Orang Tewas

Di luar kantor yang didirikan olehnya, Andri bercerita kepada GORAJUARA tentang perjalanan karier hingga motivasi dirinya menjadi konsultan hukum.

Seperti apa cerita pria kelahiran Bandar Lampung tersebut dalam meniti kariernya? Simak selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: 7 Orang Tewas Akibat Tragedi Lift Jatuh di Sekolah Az Zahra Bandar Lampung

Awal mula tertarik sebagai konsultan hukum

Andri memiliki latar pendidikan yang terbilang kuat di bidang hukum, di mana dia menempuh pendidikan S1 di Universitas Lampung (Unila) pada 2013-2017.

Selanjutnya, Andri menempuh pendidikan S2 untuk Magister Hukum di Unila (2017-2019) dan S2 Magister Kenotariatan di Universitas Pelita Harapan (2018-2020).

Usai menyelesaikan pendidikan S1 dan S2, Andri menempuh pendidikan S3 di bidang Ilmu Hukum hingga artikel ini dimuat.

Baca Juga: Nikita Mirzani Respons Isu Pelarangan Ibadah di Gereja di Bandar Lampung, Minta Jokowi Beri Hukuman

Andri bercerita bahwa mulanya dia tertarik menjadi konsultan hukum pada tahun 2018, tepatnya saat menempuh pendidikan S2 di Jakarta.

Sempat kembali ke Lampung pada tahun 2020 akibat pandemi Covid-19, Andri kemudian kembali meneruskan pendidikan S2 di Jakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini