3. Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur
4. Pengendara kendaraan roda dua tanpa helm SNI
5. Pengemudi kendaraan roda empat tanpa sabuk pengaman
6. Pemakaian handphone saat berkendara
7. Berkendara dalam pengaruh alkohol
8. Berkendara melawan arus
9. Knalpot kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis
10. Pengendara atau pengemudi yang menerobos lampu merah
Demikian informasi seputar Operasi Patuh Semeru 2024 yang dilaksanakan di wilayah Kota Surabaya.
Semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Pahlawan yang ingin berkendara di jalan raya dengan aman.***