2. Mengemudi atau mengendarai kendaraan di bawah umur
3. Pengendara sepeda motor memuat penumpang lebih dari satu orang
4. Tidak memakai helm SNI dan safety belt (sabuk pengaman)
5. Mengendarai kendaraan dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus lalu lintas
7. Mengemudi dengan melewati batas kecepatan maksimum
Demikian informasi seputar pelanggaran yang bisa berujung tilang dalam Operasi Patuh Krakatau 2024.
Pastikan untuk mengecek kondisi tubuh serta menaati peraturan yang ada untuk mewujudkan ketertiban lalu lintas di wilayah Lampung.***