"'Membatalkan penetapan tersangka atau penetapan tersangka tersebut batal demi hukum'," kata Andri.
Dalam hal ini, dosen Fakultas Hukum Universitas Saburai itu menjelaskan bahwa polisi memang harus menghentikan penetapan tersangka Pegi untuk sementara.
Namun, Andri menilai bahwa penyidik masih bisa mencari alat-alat bukti yang memang bisa membuktikan keterlibatan Pegi dalam kasus Vina.
"Jadi, jawaban pertama adalah bisa Pegi dijadikan tersangka atau ditahan oleh penyidik kepolisian apabila penyidik mendapatkan alat-alat bukti yang baru dan konkret terkait pokok perkara tersebut," kata Andri.***