"Berarti Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Eky ini tidak dapat ditersangkakan lagi," kata Toni.
Selanjutnya, Toni menyampaikan bahwa apa pun segala keputusan atau penetapan yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat untuk Pegi akan tidak sah.
Selain itu, Toni mengatakan bahwa putusan praperadilan berdasarkan KUHAP No 83 tidak dapat dilakukan upaya hukum.
"Sehingga, putusan praperadilan atas nama Pegi Setiawan yang menyatakan penetapan tersangkanya itu batal demi hukum, kemudian tidak dapat ditersangkakan lagi berdasarkan amar putusan nomor lima,
"Ini sudah final (dan) berkekuatan hukum tetap," kata Toni RM.***