GORAJUARA - Nama Pegi Setiawan beberapa waktu silam sempat terjerat dalam kasus Vina Cirebon.
Dalam hal ini, Pegi sempat disangkakan sebagai tersangka alias DPO kasus Vina yang terjadi di tahun 2016.
Sempat dipenjara sebulan lebih, Pegi akhirnya bebas usai gugatan praperadilan dirinya dikabulkan oleh PN Bandung.
Bebasnya Pegi pada tanggal 8 Juli 2024 kemudian memunculkan wacana atau kabar soal adanya ganti rugi.
Diberitakan sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa Pegi berhak untuk menuntut ganti rugi kepada polisi.
Namun, Toni RM selaku pengacara Pegi mengaku bahwa tidak ada amat putusan pengadilan yang menyebut ada ganti rugi.
"Yang ada hanya memulihkan harkat dan martabat pemohon Pegi Setiawan seperti sediakala atau semula," kata Toni dilansir dari YouTube Indonesia Lawyers Club pada 11 Juli 2024 oleh GORAJUARA.
Terkait ganti rugi, Toni mengaku bahwa hal tersebut masih berlangsung dalam tahap pertimbangan.
"Dengan tim penasihat hukum Pegi Setiawan itu kami pertimbangkan karena kasus ini sudah viral,
"Sehingga banyak sekali ketika kami menyampaikan untuk menuntut ganti rugi, banyak sekali masukan, termasuk dari pakar hukum," kata Toni.
Toni mengatakan bahwa Pegi mendapat hak untuk menuntut ganti rugi pasca bebas lewat praperadilan.