GORAJUARA - Beberapa waktu terakhir ini, sosok Pegi Setiawan menjadi perbincangan publik tanah air.
Seperti diketahui, Pegi terbebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon mulai Senin, 8 Juli 2024.
Dalam hal ini, Hakim Eman Sulaeman mengatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka harus dibatalkan.
Namun, pengacara Hotman Paris sempat mewanti-wanti soal bebasnya Pegi dari penjara.
Dalam hal ini, Hotman menilai bahwa Pegi bisa kembali dipenjara lantaran belum bebas di pokok perkara pengadilan.
Diberitakan sebelumnya, Hotman mengatakan bahwa Pegi saat ini baru bebas secara praperadilan.
Pernyataan Hotman ini kemudian sampai ke telinga Toni RM selalu pengacara Pegi, di mana mendapat tanggapan.
Dalam hal ini, Toni menyinggung soal amar putusan yang dikeluarkan dalam proses peradilan.
"Jadi, berdasarkan amar putusan nomor lima yang menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon,
"Itu berarti ini sudah terkunci," kata Toni dilansir dari YouTube Pengacara Toni pada 12 Mei 2024 oleh GORAJUARA.
Mengacu pada amar putusan hakim nomor lima, Toni mengatakan bahwa Pegi sudah tak bisa menjadi tersangka lagi.