Toni RM Angkat Bicara Soal Spekulasi Pegi Setiawan Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon Lagi, Begini Katanya

photo author
- Jumat, 12 Juli 2024 | 20:21 WIB
Toni RM jelaskan soal batalnya status tersangka Pegi Setiawan (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Pengacara Toni)
Toni RM jelaskan soal batalnya status tersangka Pegi Setiawan (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar YouTube Pengacara Toni)

GORAJUARA - Beberapa waktu terakhir ini, sosok Pegi Setiawan menjadi perbincangan publik tanah air. 

Seperti diketahui, Pegi terbebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon mulai Senin, 8 Juli 2024.

Dalam hal ini, Hakim Eman Sulaeman mengatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka harus dibatalkan. 

Baca Juga: Polemik Kasus Vina Cirebon Masih Panas, Elza Syarief Siap Laporkan Hakim Eman Sulaeman Karena Hal Ini

Namun, pengacara Hotman Paris sempat mewanti-wanti soal bebasnya Pegi dari penjara.

Dalam hal ini, Hotman menilai bahwa Pegi bisa kembali dipenjara lantaran belum bebas di pokok perkara pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, Hotman mengatakan bahwa Pegi saat ini baru bebas secara praperadilan.

Baca Juga: Aep Saksi Kunci Vina Cirebon Menghilang, Ini Peringatan Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Di Mana Pun Anda Berada...

Pernyataan Hotman ini kemudian sampai ke telinga Toni RM selalu pengacara Pegi, di mana mendapat tanggapan. 

Dalam hal ini, Toni menyinggung soal amar putusan yang dikeluarkan dalam proses peradilan. 

"Jadi, berdasarkan amar putusan nomor lima yang menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon, 

"Itu berarti ini sudah terkunci," kata Toni dilansir dari YouTube Pengacara Toni pada 12 Mei 2024 oleh GORAJUARA. 

Baca Juga: NAH LHO! Razman Nasution Ngaku Curiga dengan Pegi Setiawan Eks Tersangka Kasus Vina Cirebon, Sampai Singgung Soal Tato

Mengacu pada amar putusan hakim nomor lima, Toni mengatakan bahwa Pegi sudah tak bisa menjadi tersangka lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini