5. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan
Penggunaan sabuk keselamatan menjadi kewajiban bagi setiap penumpang kendaraan bermotor untuk mengurangi risiko cedera saat terjadi kecelakaan.
6. Melebihi Batas Kecepatan
Kecepatan yang terlalu tinggi merupakan faktor utama dalam kecelakaan lalu lintas. Operasi ini akan memantau dan menindak pengendara yang melampaui batas kecepatan yang ditentukan.
7. Berkendara di Bawah Umur/Tidak Memiliki SIM
Pengendara yang belum mencapai usia yang diizinkan atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
8. Berboncengan Lebih dari Satu
Ketidakpatuhan terhadap aturan berboncengan dapat membahayakan pengendara dan penumpang lainnya. Operasi ini akan menegakkan aturan satu pengendara satu penumpang.
9. Kendaraan R4 atau Lebih Tidak Memenuhi Laik Jalan
Kendaraan bermotor harus memenuhi syarat teknis dan keamanan yang ditetapkan untuk dapat beroperasi di jalan umum.
10. Kendaraan R2/R4 Tidak Dilengkapi STNK
Setiap kendaraan harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku sebagai bukti kepemilikan sah.