BRI Rilis Aturan Baru! Rekening Pasif 180 Hari Jadi Dormant, Jangan Sampai Kena! Cek Solusi Biar Rekening Tetap Aktif

photo author
- Senin, 1 Juli 2024 | 15:39 WIB
BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif, Nasabah Harus Siap (BRI / GoraJuara.com)
BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif, Nasabah Harus Siap (BRI / GoraJuara.com)

GORAJUARA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah dengan merilis kebijakan baru terkait rekening pasif atau dormant.

Kebijakan ini mengatur perubahan batas waktu penutupan bagi rekening dormant BRI.

Rekening dormant merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam waktu tertentu.

Baca Juga: Cobain Nih Cafe Kopi Eyang di Bandung, Nikmati Sensasi Ngopi Seperti di Rumah Nenek Sendiri

Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan BRI kepada nasabah.

"Aturan perubahan menjadi pasif ini berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal," ujar Hendy. Kebijakan ini akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2024.

Lebih lanjut, BRI memberlakukan perubahan days to dormant (pasif) untuk Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI BritAma menjadi 180 hari tanpa melihat nominal saldo nasabah.

Baca Juga: Menuju One Piece Live Action Season 2, Ini Dia 4 Anggota Baroque Works yang Dikonfirmasi Akan Muncul

Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi—termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant (pasif).

Perubahan kebijakan ini sangat penting bagi nasabah BRI, terutama bagi mereka yang memiliki simpanan namun jarang melakukan transaksi.

Rekening dormant BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari akan otomatis berstatus pasif tanpa mempertimbangkan saldo minimal.

Baca Juga: OPLover Siap-siap Merapat! Konser Musikal 25 Tahun One Piece Bakal Digelar di Indonesia, Cek Jadwal dan Harga Tiket

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir rekening pasif yang tidak terpantau, sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan simpanan oleh BRI.

Bagi nasabah yang mengalami perubahan status rekening menjadi dormant, BRI telah menyiapkan solusi agar tidak mengganggu berbagai transaksi keuangan nasabah.

"Jika rekening berubah status menjadi pasif (dormant), nasabah juga tetap dapat melakukan re-aktivasi rekening dengan datang ke unit kerja BRI terdekat. Jangan lupa membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening saat akan melakukan re-aktivasi rekening," imbuh Hendy.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usie Mantapraja

Sumber: BRI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini