Kata Cahya, pihak Kejati Jabar mengirim pemberitahuan soal berkas belum lengkap (P18) pada tanggal 24 Juni 2024.
Berkas tersebut disebut oleh Cahyo masih memiliki kekurangan materiil serta formil.
Dijelaskan oleh Cahya bahwa ada dua hal yang kurang dalam berkas milik tersangka Pegi yang diserahkan ke jaksa.
"Nah, itu karena terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga diberitahukan ke penyidik untuk dilengkapi," kata Cahya.***