Riki juga menambahkan bahwa sosialisasi antikorupsi wajib dilakukan setiap tahun.
Implementasi pencegahan tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan mengelola konflik kepentingan, menolak atau melaporkan gratifikasi, melapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) atau LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara), serta melaporkan tindak pidana korupsi yang dilihat, didengar, dan diketahui oleh pegawai.
Upaya Pemberantasan Korupsi Melalui Berbagai Program
Inspektorat Kota Bandung tak hanya berhenti pada sosialisasi. Mereka juga telah meluncurkan berbagai program strategis untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah.
Beberapa program unggulan antara lain Reformasi Birokrasi dan Kampanye Antikorupsi yang bertujuan untuk membentuk budaya antikorupsi di kalangan pegawai negeri sipil (PNS).
Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah yang diambil untuk menciptakan sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam kerangka ini, setiap OPD diharuskan untuk menjalankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Selain itu, pelaksanaan Zona Integritas, WBK, dan WBBM diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik***