Heboh Dugaan Korupsi Timah di Bangka, Hotman Paris Sebut Bukan Hanya Pengusaha Saja yang Harusnya Jadi Tersangka

photo author
- Sabtu, 13 April 2024 | 20:20 WIB
Hotman Paris beri pernyataan tak biasa soal korupsi timah (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar Instagram @hotmanparisofficial)
Hotman Paris beri pernyataan tak biasa soal korupsi timah (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar Instagram @hotmanparisofficial)

GORAJUARA - Kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung (Bangka) membuat heboh publik tanah air pada tahun 2024.

Pasalnya, dugaan korupsi ini diprakirakan membuat negara rugi sebesar 271 triliun rupiah.

Tak hanya itu saja, dugaan korupsi ini membuat suami Sandra Dewi alias Harvey Moeis jadi tersangka. 

Baca Juga: Mahasiswa Asal Medan di Bali Meninggal Secara Tragis di Kamar Kosnya, Pengacara Hotman Paris Ikut Angkat Bicara 

Gonjang-ganjing dugaan korupsi timah ini turut dikomentari oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. 

Dalam unggahan Instagram @hotmanparisofficial pada 9 April 2024, Hotman menyebut bahwa bukan hanya pengusaha saja yang seharusnya menjadi tersangka korupsi. 

"Kalau tindakan menambang ilegal di daerah IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau di luar IUP adalah merupakan tindak pidana korupsi, 

"Berarti seluruh rakyat yang melakukan penambangan harusnya jadi tersangka ditahan," ujar Hotman. 

Baca Juga: MAKIN PANAS! Hotman Paris Titip Pesan ke Ayah Mirna Salihin, Sampaikan Pasal Ini Terkait Kasus Kopi Sianida 

Selanjutnya, Hotman mempertanyakan mengapa hanya pengusaha atau peminjam yang jadi tersangka korupsi. 

"Kenapa hanya pengusaha-pengusaha yang memberikan pinjaman (yang jadi tersangka korupsi)? 

"Seluruh rakyat yang melakukan penambangan tersebut, yang dianggap melanggar lingkungan hidup adalah juga pelaku tindak pidana korupsi," ujar Hotman. 

Baca Juga: Hotman Paris Menyarankan Pihak Jessica Wongso Meminta Grasi Presiden, Begini Pengertian dan Keuntungan Grasi 

Kemudian Hotman mempertanyakan soal rakyat yang bekerja di IUP yang berada di luar Bangka. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini