Pansus Raperda Keolahragaan Bahas Kewenangan Pemkot dalam Setiap Event

photo author
- Rabu, 19 Juni 2024 | 21:44 WIB
Pimpinan dan Anggota Pansus 8 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja melanjutkan pembahasan Raperda tentang Keolahragaan, di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung (Ariel/Humpro DPRD Kota Bandung)
Pimpinan dan Anggota Pansus 8 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja melanjutkan pembahasan Raperda tentang Keolahragaan, di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung (Ariel/Humpro DPRD Kota Bandung)

GORAJUARA - Pimpinan dan Anggota Pansus 8 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dispora, Bagian Hukum, KONI, NPCI, Kormi, SOINA, dan tim penyusun naskah akademik, melanjutkan pembahasan Raperda tentang Keolahragaan, di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, Senin, 3 Juni 2024.

Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Hasan Faozi, S.Pd., serta di hadiri oleh para anggota Pansus 8, yakni, Ferry Cahyadi Rismafury, S.H., dan Drs. Heri Hermawan, M.Pd.

Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung Hasan Faozi menjelaskan, agenda rapat kali ini merupakan lanjutan dari pembahasan Raperda tentang keolahragaan yang telah dilakukan sejak beberapa pekan lalu.

Baca Juga: Bahas Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji Sebut Polri Butuh 4 Alat Bukti Ini untuk Buktikan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka

Pada pembahasan Raperda kali ini, terdapat beberapa hal yang menjadi fokus perhatian, di antaranya pembinaan keolahragaan, penyelenggara olahraga, serta lembaga olahraga, yang berjalan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan.

"Dari pembahasan Raperda tentang keolahragaan yang telah dibahas oleh Pansus 8, sudah mencapai 60 persen. Mudah-mudahan dua atau tiga kali pembahasan kedepan sudah bisa selesai," ujarnya.

Hasan Faozi menuturkan, dalam pembahasan Raperda tentang keolahragaan akan lebih menekankan pada aspek muatan lokal, yang disesuaikan dengan kultur dan kewilayahan di Kota Bandung.

Baca Juga: Hotman Paris Dituduh Terima 7 Miliar Rupiah dari Bupati, Pengacara Keluarga Vina Cirebon Sampai Senggol Buzzer

Salah satu aturan yang dibahas yaitu setiap kegiatan keolahragaan, baik di tingkat kewilayahan maupun daerah, harus  diketahui oleh Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai leading sector dari Pemerintah  Kota Bandung.

"Nantinya, masyarakat maupun perkumpulan yang akan menyelenggarakan event-event olahraga di Kota Bandung harus memiliki rekomendasi dari induk organisasi dan Dispora Kota Bandung. Tujuan dari adanya aturan ini, untuk meminimalisir adanya potensi masalah selama maupun setelah penyelenggaraan kegiatan berlangsung," ucapnya.

Dengan adanya payung hukum tersebut, diharapkan menjadi acuan untuk bisa dipahami dan juga dipatuhi. Pemahaman ini bukan hanya oleh perangkat daerah dan penyelenggara kegiatan olahraga saja, namun juga oleh seluruh masyarakat.

Baca Juga: Prestasi Gemilang! BRI Sukses Menembus Forbes Global 2000, Bukti 4 BUMN Bisa Go Internasional, Ayo Dukung Terus!

"Harapan kami, dengan adanya Raperda tentang keolahragaan ini, baik itu aktivitas olahraga prestasi maupun masyarakat dapat memiliki payung hukum yang lebih jelas dan fokus terkait sistem penyelenggaraan keolahragaan di Kota Bandung," katanya.

Sementara itu, anggota Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi Rismafury menekankan pada unsur dukungan Pemerintah Kota Bandung terhadap pembinaan dan lembaga keolahragaan di Kota Bandung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini