August Hamonangan dari Komisi B DPRD DKI Jakarta menambahkan, "Kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama dan sangat penting untuk kesehatan dan kenyamanan semua orang."
Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya menjaga kebersihan dan kualitas lingkungan sekitar lokasi penjualan hewan kurban.
Dengan adanya langkah-langkah pengaturan yang lebih ketat dan pengurangan jumlah lokasi penjualan, Pemkot Bandung optimis bahwa sistem ini akan terus membaik dari tahun ke tahun.
Penerapan surat edaran (SE) terkait penjualan hewan kurban sejak tahun 2022 menjadi langkah awal yang efektif dalam menciptakan lingkungan berjualan yang lebih terkontrol dan memastikan keberlanjutan praktik kurban yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai kesimpulan, upaya Pemkot Bandung dalam mengatur penjualan hewan kurban tidak hanya bertujuan untuk mengendalikan jumlah lokasi, tetapi juga untuk meningkatkan standar kualitas dan keamanan dalam setiap transaksi.
Dengan dukungan dari kewilayahan dan pengawasan yang ketat, harapan untuk masa depan yang lebih baik dalam pelaksanaan kurban di Kota Bandung semakin nyata.***