GORAJUARA - Untuk membebaskan Pegi Setiawan dari penjara, Toni RM sudah menempuh berbagai upaya hukum.
Terkini, Toni sudah mendaftarkan gugatan praperadilan untuk Pegi ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Seperti diketahui, Pegi saat ini masih mendekam di penjara lantaran disebut terlibat dalam pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Juga: Hotman Paris Tak Terima Dibilang Kendor Kawal Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Kasus Teddy Minahasa
Namun, banyak pihak yang menduga bahwa Pegi adalah korban salah tangkap atas kasus Vina.
Sebelum mengajukan gugatan praperadilan, Toni sudah lebih dahulu mengajukan gelar perkara khusus di Mabes Polri.
Terkait gugatan praperadilan, Toni menyebut pihaknya sudah mendaftarkan itu pada hari Selasa, 11 Juni 2024.
Dilansir dari YouTube Pengacara Toni oleh GORAJUARA, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN.Bdg.
Selanjutnya, Toni membocorkan tanggal sidang praperadilan untuk Pegi di Pengadilan Negeri Bandung.
"Kemudian sudah terdaftar di SIPP ya, Pengadilan Negeri Bandung, bahwa sidang pertama itu sudah ditentukan, yaitu pada tanggal 24 Juni 2024," kata Toni.
Lagi dan lagi, Toni menyampaikan keyakinan bahwa Pegi tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina serta Eky.
Dikabarkan sebelumnya, Pegi seharusnya menjalani tes kebohongan pada hari Rabu, 12 Juni 2024.