Soroti Cerita Terpidana Kasus Vina Cirebon 'Digulung', Hotman Paris Sebut Mirip dengan Kasus Tahun 70-an Ini

photo author
- Jumat, 7 Juni 2024 | 14:53 WIB
Pengakuan Abi terkait terpidana kasus Vina Cirebon disorot Hotman Paris (Foto: Gorajuara/ Kolase tangkap layar YouTube Pengacara Toni dan @hotmanparisofficial)
Pengakuan Abi terkait terpidana kasus Vina Cirebon disorot Hotman Paris (Foto: Gorajuara/ Kolase tangkap layar YouTube Pengacara Toni dan @hotmanparisofficial)

Dilansir dari laman mh.uma.ac.id oleh GORAJUARA, kasus Sengkon Karta ini bermula dari adanya perampokan serta pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Sulaiman dan Siti Haya. 

Dalam hal ini, Sulaiman dan Siti dirampok serta dibunuh di Desa Bojongsari, Bekasi, Jawa Barat. 

Baca Juga: Dua Film Seru, The Strangers Chapter 1 dan The Plot Mulai Hari Ini Serentak Tayang di Bioskop, Simak Dulu Sinopsisnya!

Adapun Sengkon dan Karta merupakan petani yang berasal dari Desa Bojongsari, Bekasi. 

Sengkon dan Karta kemudian ditangkap polisi atas tuduhan perampokan serta pembunuhan kepada Sulaiman dan Siti. 

Enggan memberi tanda tangan saat proses BAP, Sengkon dan Karta pada akhirnya menyerah usai disiksa oknum polisi. 

Pada akhirnya, Sengkon divonis 12 tahun penjara dan Karta 7 tahun penjara lewat putusan hakim di tahun 1977 silam. 

Baca Juga: Dituding Lupakan Krisdayanti, Azriel Hermansyah Langsung Klarifikasi Begini: Hubungan Gua Sama Mimi...  

Singkat cerita, Albert Hasibuan yang menjadi anggota DPR dan pengacara berupaya untuk membebaskan Sengkon dan Karta. 

Pada akhirnya, Ketua MA Oemar Seno Adjie memerintahkan pembebasan Sengkon dan Karta lewat jalur PK (Peninjauan Kembali).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Instagram @hotmanparisofficial, mh.uma.ac.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini